"Pilihannya partai dan DPR harus diperbaiki bersama-sama," ujarnya.
Mahfud mengatakan, parpol adalah instrumen konstitusi untuk menjaga negara sehingga harus diperbaiki tata kelolanya dan proses rekrutmen politisinya.
Mahfud MD Dihujani Interupsi Anggota DPR
Sindiran pada anggota DPR diberikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD karena terkesan galak saat rapat namun di belakang malah jadi makelar kasus
Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD memberikan sindirannya tersebut.
Saat itu dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang dibahas dalam rapat.
Baca juga: Tangis Mario Pecah Dipenjara, Rafael Alun Trisambodo Tak Mau Anak Merasa Bersalah : Ya Sudahlah
Anggota Komisi III DPR RI awalnya menghujani Mahfud MD dengan interupsi.
Lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diberikan kesempatan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Ia membeberkan tujuh modus TPPU saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. (Kolase/Tribunnews)
"Berikan ruang Pak Mahfud untuk klarifikasi. Setelah Mahfud selesai, teman-teman silakan sampaikan hal terkait apa yang disampaikan Mahfud," ujar Sahroni kepada seluruh anggota Komisi III saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dilansir Tribunnews.com .
Mendengar hal itu, Mahfud langsung memberikan sindiran kepada para anggota DPR.
Dia bilang, ada anggota DPR RI yang seolah galak saat rapat bersama penegak hukum ataupun pemerintah.
Namun, imbuh dia, para anggota DPR itu justru menghadap sesudah rapat untuk menitip kasus atau menjadi makelar kasus (markus).
"Saya kira udah segitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus dia. Marah ke Kejagung, nanti dia datang ke kantor Kejagung, titip kasus," jelas Mahfud.
Mendengar hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung memberikan interupsi.