TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir menyosialisasikan cara mengurus kehilangan surat tanah dan sertifikat tanah.
Kepala SPKT Polres Ogan Ilir, Iptu Suhartono menerangkan, cara mengurus dua macam dokumen yang hilang tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini :
1. Persyaratan Mengurus Kehilangan Surat Tanah
a. Fotokopi surat tanah
b. Surat keterangan ahli waris (kalau ada ahli waris).
c. Fotokopi KTP dan KK
d. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dijualkan, digadaikan ataupun sengketa kepada pihak lain (diketahui kepala desa atau camat setempat)
e. Surat keterangan dari kepala desa atau camat bahwa nomor surat keterangan tanah memang benar pemiliknya atas nama pemohon, melampirkan ukuran tanah dan ditandatangani oleh saksi-saksi, serta batas tanah diketahui oleh kepala desa atau camat.
f. Melampirkan daftar buku register atas tanah di kecamatan dan apabila tidak ada buku registernya, maka pihak kecamatan membuat surat pernyataan apa alasannya buku register tidak ada (diketahui oleh camat).
Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Minta Anggota Tingkatkan Kemampuan dan Disiplin
Baca juga: Jumat Curhat Polres Ogan Ilir, Polsek Rantau Alai Lakukan Cara Baru Pendekatan ke Masyarakat
2. Persyaratan Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah
a. Fotokopi sertifikat tanah.
b. Surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencantumkan nama pemilik dan nomor sertifikat.
c. Surat keterangan ahli waris (kalau ada ahli waris).
d. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dijualkan, digadaikan ataupun sengketa kepada pihak lain (diketahui kades atau camat).
e. Foto lokasi tanah.
f. Dikorankan tiga hari berturut-turut di satu media massa cetak.
"Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, mengurus kehilangan surat tanah maupun sertifikat tanah di SPKT Polres Ogan Ilir gratis! Tidak dipungut biaya," jelas Suhartono.
Baca berita menarik lainnya di google news