Nantinya hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi, eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Harta yang disita KPK, juga yang dilaporkan dan tidak dilaporkan dalam LHKPN, Legal bukan hasil kejahatan termasuk pencucian uang.
Tak hanya itu saja, selain tas branded, sejumlah barang mewah yang disita antara lain rincian penghasilan usaha kos kosan, bukti perolehan aset, fotokopi sertifikat, sepeda brompton, perhiasan istri Rafael, dan uang tunai Rp 40 juta lebih.
Awalnya Rafael mengaku 'welcome' atas kedatangan KPK untuk melakukan penggeledahan.
Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David, Cedera Otak Berat Butuh Terapi Setahun, Nyanyikan Lagu Ini
"Kami ada di rumah sekitar jam setengah 8 malam datang petugas KPK untuk melakukan penggeledahan, saya welcome, karena dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan," ujar Rafael saat diwawancara Kompas TV.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.
Rafael menjadi sorotan karena kasus anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.
Baca juga: Sosok Briptu SIW Anggota Densus 88 Dilaporkan Istri Diduga Berselingkuh Hingga Lakukan Aborsi
Aksi Mario kemudian viral dan mengundang perhatian publik usai mencuatnya thread Twitter yang menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Barulah dari thread tersebut, nama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario ikut terseret dalam kasus tindak kekerasaan oleh sang putra.
Imbas itu, Menkeu Sri Mulyani pun meminta KPK mengusut harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
KPK menguak soal transaksi janggal hingga Rp500 miliar menggunakan 40 rekening mengakibatkan, rekening milik Rafael Alun beserta anak istrinya diblokir oleh PPATK.
Bahkan, usai penggeledahan oleh KPK, Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi yang diterimanya.