“Sehingga dari keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.
Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.
“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Baca juga: Sri Mulyani Dikelabui Bawahan, Mahfud MD Sebut Direktorat Bea Cukai Cuci Uang Impor Emas Batangan
Baca juga: KPK Usut Keterlibatan Bea Cukai Soal Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Rugikan Negara Lebih Dari Rp 250 M
Sebelumnya Janji Mahfud MD untuk membongkar soal tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di kementerian keuangan (Kemenkeu) dilakukan saat hadir di rapat kerja bersama komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Salah satu menghebohkan soal cuci uang di direktorat bea cukai terkait impor emas batangan.
Melansir dari Kompas.com, Mahfud menceritakan, Sri Mulyani tidak mendapatkan data yang valid soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Padahal, laporan dugaan pencucian uang itu sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia lantas menunjukan salah satu data soal dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan di Direktorat Bea Cukai yang dilaporkan PPATK tahun 2020 terkait impor emas batangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 189 triliun.
“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah.
Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah'?" papar Mahfud.
Direktorat Bea Cukai, lanjut Mahfud, menyatakan kepada PPATK bahwa emas yang diimpor merupakan emas murni, yang kemudian dicetak di Surabaya menjadi emas batangan.
“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” kata dia.
Mahfud mengungkapkan PPATK telah mendengus dugaan pencucian uang itu sejak tahun 2017 dan langsung melaporkan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.
Tetapi hingga tahun 2020, laporan kasus tersebut tak kunjung sampai ke meja Sri Mulyani. Maka dalam pertemuan 14 Maret 2023, PPATK menyampaikan kembali adanya transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu pada Sri Mulyani.