Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Rafael Alun Trisambodo yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," kata seorang sumber terpercaya di KPK, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Beredar Kabar Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Baca juga: Siapa Artis R Terlibat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Eks Pejabat Pajak, Pria, Orang Kaya Baru
Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.
Profil Rafael Alun Trisambodo
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan II.
Namun jabatannya dicopot karena tak lepas dari kasus putranya, Mario Dandy yang sadis menganiaya David, anak petinggi GP Ansor hingga koma.
Rafael Alun Trisambodo yang resmi dicopot Menkeu Sri Mulyani dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelum dipromosikan ke kantor wilayah, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya tercatat mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diultimatum Tak Kabur ke Luar Negeri, KPK : Dihadapi Saja Prosesnya
Pada tahun 2017, ia juga pernah menjabat posisi sangat stategis di DJP yang tugasnya memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak.
Jabatannya kala itu adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I.
Lalu pada tahun 2015, Rafael Alun Trisambodo juga mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.
Sementara sejak 2013, Rafael Alun Trisambodo sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Harta Kekayaan
Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.
Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.
Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.
Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.
Jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Adapun harta kekayaan Sri Mulyani berdasarkan laporan yang disampaikannya pada 31 Maret 2022 lalu mencapai Rp 58 miliar.
Sehingga, selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani hanya sekira Rp 1,9 miliar.
Padahal jika dirunut, Rafael Alun adalah pejabat eselon III Dirjen Pajak.
Gaji Rafael Alun Trisambodo
Sementara apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200 sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penghasilan terbesar sebagai PNS justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.
Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.
Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.
Anaknya jadi tersangka penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan warganet lantaran sang putra, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pria bernama David.
Aksi tersebut bermula saat perempuan bernama Agnes yang merupakan mantan pacar David mengadu ke Mario bahwa ia mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Kemudian Mario langsung mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan dengan mengendarai mobil Jeep hitam.
Lalu, Mario menghampiri David dan mengajaknya ke sebuah gang kosong. Di sana, David dikeroyok oleh dua orang yang saat ini sudah ditahan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hingga kini, diketahui David belum juga sadarkan diri.
Aksi Mario kemudian viral dan mengundang perhatian publik usai mencuatnya thread Twitter yang menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Barulah dari thread tersebut, nama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario ikut terseret dalam kasus tindak kekerasaan oleh sang putra.
Baca berita lainnya di google news