Berita Nasional

Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Adukan Budi Gunawan Kepala BIN,Balas Kritik Umumkan Informasi PPATK

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Menkopolhukam Sekaligus Ketua TPPU Tantang Balik Arteria Dahlan Jawab Soal Umumkan Informasi PPTAK

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.

Arteria Kritik Mahfud MD

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI menyorot laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa tersebar ke publik.

Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023), Arteria Dahlan menanyakan siapa dalang dibalik tersebarnya laporan hasil analisis ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun itu.

Dihadapan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana,  Arteria Dahlan mengatakan, orang yang membocorkan data tersebut bisa terancam pidana 4 tahun

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.

Ivan Yustiavandana membantah sebagai orang yang menyebar laporan tersebut hingga jadi konsumsi publik.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria

Arteria Dahlan minta Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J ditindak tegas buntut pernyataannya yang menyebut polisi lebih banyak mengabdi ke mafia. (www.dpr.go.id)
"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkini