Ramadhan 2023

Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya dan Rician Besaran THR

Penulis: M Fadli Dian Nugraha
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menjelaskan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN serta pensiunan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran.

TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut informasi jadwal pencairan THR Lebaran 2023 untuk PNS, PPK, TNI, Polri dan Pensiunan 

Pencairan THR Lebaran 2023 diberikan paling cepat 10 hari jelang lebaran atau Idul Fitri 2023

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menjelaskan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN serta pensiunan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul FItri 2023.

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan kalau jadwal pencairan THR PNS serta pensiunan berdasarkan tahun tahun sebelumnya.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Harian Tahun 2023 Beserta Jadwal Pencairan

Kalau mengacu diperubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 dimulai pada tanggal 19 April 2023.

Dipastikan kalau THR PNS serta Pensiunan akan masuk ke rekening pada awal April 2023.

Menurut prediksi 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu 8-9 April 2023.

Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas sudah memastikan kalau THR cepat cair.

Thr untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum lebaran idul fitri 2023.

Sejumlah Menteri juga telah menandatangani aturan mengenai hal tersebut.

Abdullah Azwar Anas menyebut minimal 5 hari sudah ditanda tangani.

Baca juga: Kemnaker Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Dibayar Secara Penuh

Berikut ini merupakan rincian THR ASN sampai dengan Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 di Tahun 2023.

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Diketahui kalau besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/ istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS diberikan sesuai golongan dan masa kerja dari Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 5.5900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke 13 untuk PPPK terdiri gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak serta tunjangan jabatan.

Sesuai golongan serta masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000

3. Komponen THR serta Gaji ke-13 untuk TNI

Untuk besaran THR serta gaji-13 untuk TNI terdiri gaji pokok, 50 persen tunjangan kerja, tunjangan suami/ istri, tunjangan anak serta tunjangan jabatan.

Gaji pokok TNI berdasarkan golongan serta masa kerjanya mulai Rp 1.643.000 sampai RP 5.930.000.

4. Komponen THR serta Gaji ke -13 untuk Polri

Besaran THR serta gaji ke 13 untuk Polri terdiri gaji pokok 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami dan istri, tunjangan anak serta tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri dari jabatan, golongan hingga masa kerja mulai Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR serta Gaji ke-13 untuk Pensiunan.

Dari SK Pensiunan disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen didapat yaitu

* Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok diterima setiap bulan.

* Tunjangan keluarga terdiri tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri maupun anak angkat.

* Tunjangan pangan terdiri tunjangan beras sebesar 10 Kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesr Rp 41 ribu perhari.

Berdasarkan rincian tunjangan jabatan untuk eselon IA diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000

Eselon IIA sebesar rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360.000.

Rincian untuk tunjangan umum golongan 1 Sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp 180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar RP 190 ribu.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Waktu Pencairan THR Bagi PNS dan ASN Serta Pegawai Swasta

Berita Terkini