Ramadhan 2023

Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya dan Rician Besaran THR

Penulis: M Fadli Dian Nugraha
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menjelaskan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN serta pensiunan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran.

TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut informasi jadwal pencairan THR Lebaran 2023 untuk PNS, PPK, TNI, Polri dan Pensiunan 

Pencairan THR Lebaran 2023 diberikan paling cepat 10 hari jelang lebaran atau Idul Fitri 2023

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menjelaskan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN serta pensiunan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul FItri 2023.

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan kalau jadwal pencairan THR PNS serta pensiunan berdasarkan tahun tahun sebelumnya.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Harian Tahun 2023 Beserta Jadwal Pencairan

Kalau mengacu diperubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 dimulai pada tanggal 19 April 2023.

Dipastikan kalau THR PNS serta Pensiunan akan masuk ke rekening pada awal April 2023.

Menurut prediksi 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu 8-9 April 2023.

Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas sudah memastikan kalau THR cepat cair.

Thr untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum lebaran idul fitri 2023.

Sejumlah Menteri juga telah menandatangani aturan mengenai hal tersebut.

Abdullah Azwar Anas menyebut minimal 5 hari sudah ditanda tangani.

Baca juga: Kemnaker Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Dibayar Secara Penuh

Berikut ini merupakan rincian THR ASN sampai dengan Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 di Tahun 2023.

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Diketahui kalau besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/ istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS diberikan sesuai golongan dan masa kerja dari Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 5.5900.000.

Halaman
123

Berita Terkini