TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Keuangan, Khususnya Bea Cukai kini tampaknya terus menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya adanya dugaan pungli di Bea Cukai Terkait IMEI handphone.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan ada tidaknya keterlibatan bea cukai terkait korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kasus ini diduga membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi itu diduga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK..
Ali mengatakan, perkara ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.
Menurut dia, perkara ini berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.
KPK menyatakan bakal mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pegawai bea cukai.
Sebab, perkara ini berkaitan dengan penerimaan dana yang harusnya masuk ke dalam kas negara.
“Ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” ujar Ali.
KPK menduga, para pelaku dalam kasus ini menetapkan dan membuat perhitungan fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa membuka nama para pelaku.
Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.