Hal tersebut tak lepas karena ia dipastikan tak akan mendapatkan sanksi karena kasusnya membuka pintu penjara agar seorang anak dapat memeluknya ayahnya viral.
Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada Bripka Handoko.
"Ngga (tidak disanksi), tanggung jawabnya tugas jaga tahanan," ujar Muharman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/3/2023) pagi.
Ia mengatakan, seluruh tahanan masih terjaga aman.
"Saat kejadian semua risiko sudah diperhitungkan dan tidak terjadi," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Baca artikel menarik lainnya di Google News