Berita Nasional

Profil Sosok Arteria Dahlan, Anggota DPR Sebut Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Bisa Dipidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI sebut yang membocorkan laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di pidana 4 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI menyorot laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa tersebar ke publik.

Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023), Arteria Dahlan menanyakan siapa dalang dibalik tersebarnya laporan hasil analisis ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun itu.

Dihadapan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana,  Arteria Dahlan mengatakan, orang yang membocorkan data tersebut bisa terancam pidana 4 tahun

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.

Baca juga: Kronologi Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas Bea Cukai Bandara, Putri Gus Dur Dikira TKW

Ivan Yustiavandana membantah sebagai orang yang menyebar laporan tersebut hingga jadi konsumsi publik.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria

Arteria Dahlan minta Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J ditindak tegas buntut pernyataannya yang menyebut polisi lebih banyak mengabdi ke mafia. (www.dpr.go.id)

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas Bea Cukai Bandara, Putri Gus Dur Dikira TKW

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Profil Arteria Dahlan 

Mengutip dari Wikipedia, H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. lahir 7 Juli 1975 yang merupakan seorang pengacara dan politisi Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Halaman
12

Berita Terkini