Berita Palembang

Syarat Pembuatan SIM D Untuk Disabilitas di Polrestabes Palembang, Biaya Lebih Kecil Dari SIM Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat pembuatan SIM D untuk disabilitas di Polrestabes Palembang, biaya pembuatan lebih kecil dari SIM Umum.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat pembuatan SIM D untuk disabilitas di Polrestabes Palembang, biaya pembuatan lebih kecil dari SIM Umum.

Satlantas Polrestabes Palembang memfasilitasi praktik ujian SIM bagi warga penyandang disabilitas dan tuli di lapangan Satlantas Polrestabes Palembang.

Penyandang tuli dan disabilitas didampingi akan didampingi anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang memberikan arahan menggunakan bahasa isyarat, sesaat sebelum memulai ujian praktik SIM C dan SIM D.

Setelah memahami petunjuk yang diberikan oleh petugas barulah warga penyandang disabilitas melakukan ujian praktek SIM C menggunakan sepeda motor yang disiapkan dari Satlantas Polrestabes Palembang.

Alur pembuatan SIM bagi warga tuli dan disabilitas masih sama dengan pembuatan SIM pada umumnya, namun mereka akan didampingi oleh petugas Satpas Polrestabes Palembang.

Baca juga: Kekayaan Ardani, Harta Wakil Bupati Ogan Ilir Rp 7,9 Miliar, Punya 14 Bidang Tanah di Palembang

Khusus untuk pemohon SIM D penyandang disabilitas fisik akan dikenai biaya yang lebih kecil dibandingkan SIM pada umumnya, yakni Rp 50 ribu di kas BRI Polrestabes Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya mengatakan, para peserta ujian praktik ini harus memenuhi tiga syarat yang harus dipenuhi

"Mereka tidak buta warna, harus paham rambu dan bisa mengendarai sepeda motor dengan benar," kata Rendy.

Program prioritas pembuatan SIM kaum difabel ini merupakan arahan langsung dari Kapolrestabes Palembang guna penyetaraan hak sesama manusia.

"Sebelumnya Polrestabes Palembang sudah menjalin komunikasi dari berbagai penyandang disabilitas. Hasilnya, mereka mau membuat SIM tetapi takut tidak lulus," ungkapnya.

Satlantas Polrestabes Palembang sudah membekali anggotanya dengan pendidikan khusus bahasa isyarat agar bisa berkomunikasi dan mengarahkan sejumlah peserta disabilitas.

Satu diantaranya yakni Bripka Belly yang ditugaskan khusus melayani peserta disabilitas untuk melakukan pembuatan SIM.

Diucapkan Belly, ia sudah menempuh pendidikan khusus selama empat bulan untuk belajar bahasa isyarat

"Sudah empat bulan belajar bahasa isyarat. Harus sabar, karena komunikasinya berbeda," ujar Belly.

Berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/1938/IX/YAN.1.1./2023, berikut syarat ujian SIM bagi penyandang tuli dan disabilitas fisik :

1. Fotokopi KTP

2. Surat kesehatan dari dokter bahwa warga penyandang tuli dan disabilitas fisik

3. Khusus penyandang disabilitas fisik diharuskan membawa kendaraan khusus untuk ujian praktik SIM D.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini