Berita Viral

Mario dan Shane Bakal Dihukum Berat, AGH Ditawari Restorative Justice, Keluarga David Ogah Damai

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejati DKI Beri Kesempatan Damai Untuk AGH, Tegas Tolak Damai Mario Dandy dan Shane Lukas ke David

Menurut Kejati, AGH layak untuk mendapatkan kesempatan restorative justice,

Peluang tersebut hingga kini masih diberikan kepada AGH.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.

Baca juga: Mahfud MD Marah Usai Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

Baca juga: Kondisi David Terkini, Jonathan Latumahina Sebut Putra Kian Membaik,Mulai Bergerak dan Lihat Sekitar

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa AGH saat ini masih terikat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Maka dari itu, AGH mendapatkan kesempatan emas untuk mengajukan restorative justice.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi David Semakin Membaik, Mulai Bergerak dan Lihat Sekitar (Twitter/seeksixsucks)

Meski demikian upaya RJ yang diajukan AGH nantinya harus mendapatkan persetujuan dari keluarga David Ozora.

Jika pihak keluarga David Ozora enggan untuk berdamai dengan AGH, maka pupus sudah kesempatan AGH untuk berdamai.

Apabila keluarga David Ozora telah menutup pintu damai dengan AGH, upaya restorative justice pun gagal.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menawarkan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban."kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," imbuhnya.

Selain itu, Reda mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

Halaman
123

Berita Terkini