Berita Viral

BPJS Bereaksi Soal Video Nakes Rendahkan Pasien BPJS, Akan Putuskan Kerjasama Jika Ada Diskriminasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Bereaksi Soal Video Nakes Rendahkan Pasien BPJS, Akan Putuskan Kerjasama Jika Ada Diskriminasi

TRIBUNSUMSEL.COM - inilah reaksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap video nakes yang rendahkan pasien BPJS Kesehatan, putus kerjasama jika diskriminasi.

Adanya konten tersebut disayangkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto

BPJS Kesehatan disebut memberikan pelayanan kesehatan yang setara/tanpa diskriminasi kepada pasien JKN.

"Pelayanan kesehatan setara atau tanpa diskiriminasi merupakan salah satu komitmen kami. Dan komitmen tersebut betul-betul kami tegaskan saat bekerja sama dengan suatu fasilitas kesehatan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (18/3/2023) dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut dalam menindaklanjuti konten yang viral di media sosial tersebut, pihaknya sudah menghubungi manajemen fasilitas kesehatan terkait.

Nasib Puskemas Lambunu 2 Imbas Kelakuan Tiga Nakes Bandingkan Pelayanan Pasien BPJS dan Pasien Umum (Kolase/Tribunnews)

"Tujuannya untuk memastikan hal serupa tidak terulang di kemudian hari. Kami juga mengharap dukungan dari pemerintah, manajemen fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya," jelas pria yang disapa Ardi itu.

BPJS pun mengajak semua pihak untuk terus mengimbau para tenaga kesehatan agar mengedepankan etika profesinya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien, termasuk pasien JKN.

Apabila peserta JKN memerlukan informasi, mengalami kesulitan saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, atau bahkan ingin menyampaikan pengaduan, bisa dilakukan melalui:
BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Kantor Cabang terdekat, serta Akun media sosial resmi BPJS Kesehatan RI.

Diketahui, jagat sosial media kembali heboh atas kemunculan video nakes yang membandingkan layanan pasien umum dan BPJS Kesehatan.

Ada dua video yang diunggah oleh akun TikTok @rintobelike2.

Video pertama, tiga orang nakes membuat parodi kegirangan ketika didatangi oleh pasien umum.

Sementara video kedua, kembali menampilkan tiga nakes tersebut dimana mereka terlihat bermalas-malasan ketika akan melayani pasien BPJS .

Video-video itu pun viral, meski dalam akun TikTok @rintobelike2 dua video telah menghilang.

Tak lama berselang, ketiga nakes yang berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu muncul dengan membuat video permintaan maaf kepada sejumlah instansi termasuk Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan akan putus kerja sama dengan Faskes yang diskriminasi pasien JKN

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan awal mula terjadinya diskriminasi pasien kepesertaan BPJS Kesehatan lantaran keuangan BPJS Kesehatan alami defisit sejak beroperasinya.

Hingga kini, stigma tersebut rupanya masih melekat. Bahkan, dia membeberkan terdapat rumah sakit yang menaruh pasien peserta JKN di ruang perawatan lantai paling dasar (basement).

Klarifikasi 3 Oknum Nakes Usai Bandingkan Pasien BPJS & Umum, Ungkap Permintaan Maaf Usai Viral (instagram/insta_nyinyir instagram/viral_seleb)

Mengetahui hal tersebut, BPJS Kesehatan langsung bertindak cepat agar rumah sakit tersebut tidak membedakan pelayanan terhadap pasien peserta JKN.

"Diskriminasi masih ada ke pasien itu jadi ceritanya BPJS Kesehatan defisit. Karena defisit, BPJS Kesehatan itu bayarnya telat atau dianggap kurang. Jadi, contoh ada sebuah rumah sakit, (khusus rawat inap pasien) BPJS Kesehatan itu di ground floor atau di basement (lantai paling bawah). Akhirnya kami sampaikan, kalau dalam waktu dua bulan tidak ada perbaikan maka akan putus hubungan kerja dengan rumah sakit. Ternyata sudah diperbaiki," ungkap Ghufron dilansir Kompas.com.

Dia menegaskan, bila masih terdapat ketidaksetaraan pelayanan pasien, maka BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit tersebut.

"Kami berharap semakin hari tidak ada perbedaan karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit. Begitu juga melanggar sumpah sebagai ketenagakesehatan," pungkas Ghufron.

 

Berita Terkini