TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataan baru dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dkk.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy lewat jalur restorative justice.
Hal tersebut diungkapkan oleh Reda saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
Diketahui jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial David.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.
Namun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan.
Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.
D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, AGH Disidang Lebih Awal Dibanding Mario Dandy dan Shane
Baca juga: Kondisi David Terkini, Jonathan Latumahina Sebut Putra Kian Membaik,Mulai Bergerak dan Lihat Sekitar
Sebelumnya, ondisi terkini David di rumah sakit Mayapda akhirnya terungkap.
Hal ini dibagikan langsung oleh Jonathan Latumahina melalui Twitternya @seeksixsuck, Rabu (15/3/2023).
Dalam unggahan tersebut Jonathan mengunggah kondisi David saat ini yang masih terbaring di ranjang rumah sakit dengan keadaan belum siuman.
Tampak David yang masih dibantu alat bantu selang dibagian hidung dan kepala yang di perban.
Dalam unggahan itu pula Jonathan Latumahina berdoa untuk kesembuhan sang anak.
"Subhanallah Walhamdulillah Wala ilaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyil adzim," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Meski hanya bisa membuka mata, namun kondisi David saat ini membaik setelah tiga pekan alami koma.
Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi David, Matanya Sedikit Terbuka, Mulutnya Menggumam 'Halo Sayang' (twitter @seeksixsuck)
David Alami Trauma Otak
Kondisi David mengalami trauma otak begitu parah.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggaraeni dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).
Mellisa menyebut kesadaran David hingga hari ini secara kuantitatif sudah menunjukan perkembangan yang baik.
"Namun secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," tuturnya.
Lebih lanjut, upaya pihak keluarga untuk kesembuhan David terus dilakukan.
Selain tindakan medis, treatmen lain juga dilakukan salah satunya dengan Fisioterapi.
"Kondisi David hari ini cukup stabil," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com