Berita Nasional
Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, AGH Disidang Lebih Awal Dibanding Mario Dandy dan Shane
Selain itu, AGH juga disebut bakal menjadi orang pertama yang menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, SETIABUDI - Kasus penganiayaan David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) CS bakal segera disidangkan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
Selain itu, AGH juga disebut bakal menjadi orang pertama yang menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dalam kasus ini AGH berstatus sebagai pelaku karena merupakan anak di bawah umur.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
Reda pun menjelaskan alasan AG bakal disidang lebih dulu dibandingkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.
"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.
berita nasional
Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David
AGH Disidang Lebih Awal
Mario Dandy Satriyo
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Sinergi dengan Pemerintah & Tokoh Masyarakat Jadi Kunci Kilang Pertamina Plaju Kelola CSR Berdampak |
![]() |
---|
VIDEO Momen Try Sutrisno Tegur Ajudan Gibran Karena Wapres Lepas Sepatu di Rumahnya, Bukan Masjid |
![]() |
---|
Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1000 Persen Usai Diprotes Warga, Sebut Hitungan dari Kemendagri |
![]() |
---|
Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran yang Kena Tegur Try Sutrisno, Lulusan Akmil 2002 |
![]() |
---|
'Jangan Terprovokasi' AHY Angkat Bicara Soal Viral Gestur Dingin Gibran di Video yang Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.