Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).
Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.
Kronologi
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 131 orang.
Daftar Tersangka Tragedi di Kanjuruhan
1. Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
2. Ketua panitia pelaksana, Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss
5. Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, H
6. Samaptha Polres Malang, DSA
Baca berita lainnya di google news