TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Polisi meringkus pelaku perampokan sopir truk di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Dua pelaku perampokan sopir truk di Simpang Macan Lindungan yang diamankan yakni Ardiansyah Putra (20) warga Jalan Macan Lindungan Komplek BSI, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang
Dan Hengki Saputra (21) warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Kedua pemuda ini ditangkap lantaran melakukan perampokan terhadap sopir truk bernama Eko Ryanto (22), Senin (31/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Diketahui pada saat kejadian korban Eko sedang mengendarai mobil truk dan melintas di Jalan Soekarno Hatta Simpang Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Pada saat melintas, pelaku Ardiansyah, Hengky, serta Mamat (DPO) berada Jalan Soekarno Hatta Simpang lampu merah Macan Lindungan Kota Palembang.
Lantas pelaku melihat mobil yang dikendarai oleh korban ini dan hal tersebut membuat ketiga pelaku mendekati mobil korban dengan modus mengamen.
Mamat (DPO) lantas langsung naik ke bagian pintu sopir mobil truk yang mana kaca mobil dalam keadaan terbuka.
Sedangkan kedua pelaku lainnya bertugas untuk mengawasi lokasi kejadian.
Setelah menaiki pintu sopir, Mamat (DPO) langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir dengan mengatakan
" Minta Duet (Minta Uang), lalu korban mengatakan " Tidak ada".
Diketahui pada saat itu korban juga akan mengambil video aksi yang dilakukan oleh para pelaku namun pelaku langsung memecahkan hp korban.
Setelah korban tidak memberikan uang, pelaku lantas langsung menarik dompet milik korban yang disimpan korban disaku celananya.
Setelah pelaku mengambil dompet korban ia mengambil uang tunai sebesar Rp 3 juta dan setelah itu dompet milik korban dilemparkan kembali kedalam mobil truck oleh pelaku Mamat.
Setelah mendapatkan uang itu, para pelaku membagi rata uang hasil curian tersebut dengan masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp. 1 juta rupiah.