Berita Viral

Pengakuan N Saksi Kunci Penganiayaan David, AG Eks Pacar Mario Tak Berupaya Menolong : Hanya Diam

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Meski David sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, Mario masih menganiaya korban secara brutal.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu menginjak leher David berkali-kali, kemudian diakhiri dengan meninju kepala korban.

Kini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan AG sebagai pelaku.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap di Rekonstruksi, AG Pacar Mario Ogah Pahanya Dijadikan Sandaran Kepala David.

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkini