Berita Nasional

Reaksi Ronny Talapessy Soal LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Diwawancara Rosi

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapassy pasang badan usai Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memprotes penayangan wawancara kepada terpidana dan mengancam akan cabut perlindungan bagi Richard Eliezer.

Richard Diwawancara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu tengah menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini mendekam di balik Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Cabang Salemba.

Selama mendekam dibalik jeruji itulah banyak sekali kegiatan yang dilakukan Richard Eliezer dalam kesehariannya.

Salah satu kegiatan yang dilakukan Richard kini diketahui lebih banyak membaca buku.

Perjuangan Richard Eliezer sebelum menjadi anggota Polri terungkap. (Youtube/Kompas TV)
Diakui Richard, dirinya saat lebih memfokuskan membaca buku guna mempersiapkan diri untuk skripsinya yang sempat tertunda.

"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku. Sekarang masih dalam tahap belajar untuk membuat skripsi. Karena kemarin kan kuliah saya sempat tertunda. Jadi, pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Richard dalam tayangan Youtube Rosi di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).

Disisi lain, eks ajudan Ferdy Sambo ini mengaku kondisi tubuhnya dalam keadaan stabil, tak gemuk ataupun kurus.

"Stabil, enggak naik," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini