Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah harta kekayaan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, yang diduga memiliki aset kekayaan dengan jumlah fantastis.
Nama Andhi Pramono kini disorot setelah viral di media sosial sebuah rumah mewah yang diduga miliknya.
Rumah mewah bernuansa putih tersebut berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Bahkan salah satu akun sosial media juga menyorot gaya hidup mewah yang diduga ditunjukkan oleh anak dan istri Andhi Pramono.
Dari Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi diketahui terakhir menyetorkannya ke KPK pada 16 Februari 2022.
Baca juga: Sosok Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Beredar Foto Diduga Anak dan Istri Pamer Harta
Diketahui harta Andhi Pramono yang tertuang di LHKPN senilai Rp 13,7 miliar, tanpa utang.
Andhi tercatat memiliki belasan tanah dan bangunan yang tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, Cianjur, yang total nilainya mencapai Rp 6,9 miliar.
Salah satu aset yang viral itu yakni sebuah rumah mewah berwarna putih bak istana diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Ia juga emiliki empat motor dan 9 mobil yang di antaranya merupakan mobil antik dengan total nilai Rp 1,8 miliar.
Baca juga: PPATK Sudah Bidik Aset Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Analisis Telah Dikirim ke KPK
Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Fiat Sedan, Smart Sedan, Brio, Ford Sedan, Toyota Corolla Sedan, Chevrolet Sedan, Austin dan Toyota Jeep.
Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 706 juta. Andhi memiliki surat berharga senilai Rp 2,9 miliar. Andhi memiliki kas setara kas senilai Rp 1,2 miliar.
Sorotan terhadap aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak terlepas dari kasus eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy.
Terkait aset mewah Andhi Pramono ini rupanya sudah masuk radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga tersebut di antaranya bertugas menganalisis transaksi keuangan pejabat pemerintah.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, jumlah transaksi pada puluhan rekening terkait eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang telah dibekukan mencapai lebih dari Rp 500 miliar.