Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo terseret kasus penganiayaan David.
Shane Lukas dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.
Shane Ajukan Penangguhan Penahanan
Shane Lukas berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Saat ini, penahanan Shane telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Dari awal kami sudah ada rencana upaya untuk mengajukan permohonan penangguhan (penahanan) itu," kata Happy kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Terlebih, lanjut Happy, saat Shane Lukas dijerat dengan pasal terberat yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.
"Apalagi dengan adanya perkembangan sekarang perubahan pasal itu. Kami belum laksanakan penangguhan itu, tapi kami ada rencana," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.