Sebelumnya, PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Prima perdata yang diajukan Prima.
Dalam putusannya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim memerintahkan agar KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan.
KPU diperintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).
Atas putusan ini, KPU telah menyatakan banding
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Ini Profil Ketua Majelis Hakim T Oyong.
Baca berita lainnya di Google News.