Sedangkan, 100 persen Jogja merupakan tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang bahan baku dan proses produksinya di daerah, contohnya batik.
Kemudian, Jogja Tradition adalah tanda yang menunjukkan identitas dan ciri pengetahuan tradisional atau ekspresi budaya tradisional maupun produk khas daerah, seperti tarian, keris, blankon, dan sebagainya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar, Kasubbid Pelayanan KI Yulkhaidir, Kasubbid Pelayanan AHU Riyan Citra Utami, Kasubbag Humas RB dan TI Hamsir dan jajaran tim serta perwakilan pegawai dari Kanwil Kemenkumham DIY.