TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar isi chat Bursok Anthony Marlon diduga pegawai pajak yang protes terkait tindakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang copot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Ditjen Pajak buntut Mario Dandy Aniaya anak petinggi GP Ansor.
Chat itu beredar di Twitter salah satu akun @kafiradikalis, Rabu (1/3/2023) yang memperlihatkan isi pesan diduga dari pegawai pajak yang protes kepada Menkeu terkait pengaduannya yang tidak ditanggapi oleh Sri Mulyani dari dua tahun lalu.
Sementara Menkeu sendiri lebih cepat mengambil keputusan terkait Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan Mario Dandy.
Kendati begitu, pernyataan yang disampaikan oleh Bursok Anthony Marlon menduga jika Sri Mulyani justru ikut menghancurkan Ditjen pajak dengan ikut mengaitkan kasus Mario Dandy tersebut dengan gaya hidup mewah para pejabat pajak.
Dikutip dari Tribun Medan, Bursok adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II.
Dalam surat yang beredar itu, Bursok Anthony yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Menurutnya, Sri Mulyani seharusnya bisa meredam kasus Mario Dandy karena Mario sudah berusia 20 tahun dan bisa bertanggung jawab sendiri dengan kasus yang di lakukan tanpa terlalu dikaitkan dengan ayahnya sebagai pejabat.
Tak hanya itu saja, Bursok menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menkeu ini sangat sembrono yang telah menghancurkan citra ditjen pajak.
"Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo dan pengaduan saat di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu ) dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, dalam hitungan hari Rafael Alun Trisamodo bisa lansung keluar dari DJP akibat viralnya kasus ni. Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan komunitas Belasing Rijdernya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan.
2. Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan sava vang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirien Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan
Ibu menutupinva dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022.
3. Bahwa jikalau berbicara integritas, kenapa kok Ibu tidak mundur iuga sekalian dengan Dirjen Pajak berikut para anggota komunitas Belasting Rider-nya? Mengecam tindakan hidup mewah. tapi diri sendiri tidak bisa mengawasi dan diawasi
sehingga tidak sadar telah melakukan hal yang sama, yakni mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan seperti itu selama ini. Bukankah itu pelanggaran integritas, Ibu? Apakah dikarenakan pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun yang lalu ini tidak saya viralkan? Apakah perlu sava viralkan agar pengaduan saya ini dapat diproses? Ataukah memang perilaku korup dan pelanggaran kode etik ini sebenarnya memang sudah mandarah-daging di tubuh DJP/Kementerian Keuangan sehingga Ibu dan teman-teman knum yang diduga korup memang sengaja menutup-nutupi perilaku koruptif dengan hukum tebang pilih?
4. Bahwa mungkin Ibu lupa dengan pengaduan saya yang sudah hampir 2 (dua) tahun tersebut. Baiklah, berikut saya lampirkan kembali pengaduan saya tersebut dengan nama file 'Surat DPR'. Kenapa saya namakan 'Surat DPR'?
Dikarenakan memang pengaduan saya tersebut sudah saya sampaikan kepada
Ketua dan Wakil Ketua DPR Republik
Indonesia beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 24 Nopember 2022, dikarenakan say tidak bisa mengandalkan
Ibu yang memiliki saluran pengaduan di alamat email: wise@kemenkeu.go.id.
5. Bahwa terkait angka 1 di atas, sadarkah Ibu dengan langkah yang Ibu ambil tersebut, yang saya nilai sangat sembrono, telah menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini hingga hancur berkeping-keping? Dengan pengaruh Ibu yang luar biasa besar di dunia ini, saya tadinya mengira Ibu tidak akan bisa terbawa arus media dan kritisnya netizen yang menyangkut-pautkan Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo." tulisnya
Bursok juga mengaku sebagai pegawai pajak ikut kena dampak kasus Mario Dandy dan pamer harta kekayaan pejabat pajak.
Dampak yang paling menyakitkan menurut Bursok ketika pegawai pajak meminta wajib pajak lapor SPT dijawab dengan cara kasar.
"Tolong Ibu ingat bahwa Mario Dandy Satrio sudah berumur 20 tahun dimana secara hukum ianya bertanggung-jawab penuh terhadap segala perbuatannya. Seharusya Ibu dari awal langsung meredam bahwa seorang yang sudah dewasa, dalam hal pelanggaran hukum, tidak bisa lagi dikait-kaitkan dengan kedua orang tuanya apalagi dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak.
Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan menakait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Paiak. Sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak lanqsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu! Sampai-sampai ada petugas kita yang mengingatkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya dawab Wajib Pajak dengan nama binatang! Apakah Ibu puas sekarang? Atau, apakah Ibu memang sengaja mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo, kemudian perilaku Pajak yang ternyata tidak memiliki integritas sama sekali untuk turut serta dengan netizen meniadi musuh kami, para petugas DJP, yang tidak tahu apa-apa dan saat ini menjadi manusia-manusia yang paling terintimidasi?
6. Bahwa terkait harta jumbo dari Rafael Alun Trisambodo dan Dirien Pajak yang ikut menjadi viral adalah merupakan kasus tersendiri, Ibu. Tugas Ibulah yang seharusnya memang sejak dulu harus Ibu bereskan sebagai prioritas keria kenapa di DJP masih ada banyak oknum pegawai yang memiliki harta jumbo bermasalah, apalagi Rafael Alun Trisambodo, yang jelas-jelas dipermasalahkan ole PPATK/ KPK, sehingga kita dianggap pura-pura buta, padahal melek pajak, pura-pura tuli padahal mendengar, dan pura-pura buta huruf padahal mengerti akuntansi. Dan semua ini jikalau saya hubungkan dengan pengaduan saya, memang keterlibatan Ibu atas pelanggaran-pelanggaran hukum di tubuh DJP/Kemenkeu terbukti.
Pengaduan saya di alamat email: wise@kemenkeu.go.id yang jelas-jelas alamat email tersebut Ibu katakan di media, merupakan saksi bis dimana pengaduan-pengaduan yang masuk, diduga hanya ibu pilih-pilih, yang kira-kira bisa ditutupi dengan cara
berkolusi, ditutup. Dengan surat palsu/ bodong pun tidak masalah. Yang penting duit masuk dulu ke kantong pribadi. Kepentingan negara dinomorduakan. Dari penjelasan saya di atas, saya mengingatkan Ibu sebagai berikut:
1. Sebaiknya Ibu juga ikut mundur jadi Menteri Keuangan karena Ibu sendiri tidak bisa mengawasi orang-orang terdekat Ibu. Kami para petugas pajak dinstruksikan untuk 'knowing our tax payers', tapi Ibu sendiri tidak tahu sama sekali harta-harta jumbo orang-orang terdekat Ibu. Luar biasa bukan?
2. Sebaiknva Ibu tidak berlu meminta agar komunitas Belasting Rider dibubarkan, melainkan copot saja semua anggota komunitas Belasting Rijder dari labatannva di DJP/Kemenkeu dikarenakan telah mencoreng dan membuat aib bagi nama baik keluarga besar DJP/Kemenkeu dimana komunitas dimaksud pasti akan bubar dengan sendirinya.
3. Sebaiknya semua pegawai di DJP/Kemenkeu yang terbukti memiliki harta jumbo yang tidak bisa dipertangqungiawabkan, segera dicopot dari jabatannya dan berkasnya langsung dilimpahkan ke KPK.
Sebaiknya Ibu tunjukkan kepada media, apa yang sudah dilakukan ole DJP terkait para koruptor ataupun tersangka yang viral di media, seperti jaksa Pinangki, Sambo dll, apakah sudah pula dijadikan tersangka atas pelanggaran tindak pidana perpajakan? Kalau memang tidak ada, tolong bu jelaskan kenapa para koruptor tidak diadikan tersanaka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan?
5. Terkait pengaduan saya tanggal 27 Mei 2021, yang sudah hampir dua tahun mangkrak, dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6, say tunggu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk Ibu selesaikan, dimana saya juga meminta Ibu membuktikan surat yang diduga PALSU/bodong nomor S-11/IJ. 9/2022 tanggal 21 April 2022 yang Ibu terbitkan dikarenakan, bila waktu 5 (lima) hari kerja tersebut terlampaui, pengaduan ini akan saya laporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia. Sekalipun bila memang surat nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022 dimaksud itu ada, sungguh fatal DJP/Kemenkeu yang tidak sanggup menyelesaikan pengaduan saya terkait PT bodong yang tidak memiliki
NPWP dan terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan, dilimpahkan ke OJK.
Demikian surat permintaan tindak laniut pengaduan saya ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu say capkan terimakasih.
Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon
HP.: 082160218475
Note: Surat ini juga saya sampaikan ke teman-teman pegawai di lingkungan DJP untuk diketahui." tutupnya.
Surat tersebut beredar tertanggal 27 Februari 2023.
Sebelumnya diketahui, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kronologi Rafael Dicopot
Inilah kronologi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatanya sebagai Ditjen Pajak mulai hari ini, Jumat (24/2/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alasan pencopotan tersebut terkait pelanggaran disiplin dan integritas.
Dikutip Kompas.com, Sri Mulyani mengutuk keras tindakan aksi penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy usai menganiaya David, anak petinggi GP Ansor hingga koma.
"Kami memanjatkan doa kepada saudara David dan berdoa agar segera sembuh. kami juga minta maaf kepada keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji oleh salah satu putra jajaran Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.
Tindakan yang dilakukan oleh Mario, anak salah satu anggota staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Menkeu, adalah tindakan keji.
Tindakan tersebut adalah masalah pribadi, tapi menimbulkan dampak sangat besar terhadap Direktorat Jenderal Kemenkeu. Karena itu, kami lakukan tindakan korektif yang kredibel.
Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," katanya.
Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan.
Dan oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri.
Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Diketahui sebelumnya, orang tua pelaku penganiayaan yang juga Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus pengeroyokan yang dilakukan anaknya hingga membuat korban, david, mengalami luka berat.
Sang ayah menyebut, akan mengikuti proses hukum kasus anaknya.
Rafael menyebut kasus ini adalah masalah pribadi tetapi karena di kasus ini disorot juga gaya hidupnya, ia siap melaporkan harta kekayaannya, dan diperiksa.
Kronologi penganiayaan
Kasus ini viral setelah diunggah oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_ pada dan kembali diunggah akun Instagram @terang_media pada Rabu, (22/2/2023).
Dalam unggahannya akun @LenteraBangsaa_ membagikan kronologi kejadian yang menimpa korban D.
Kasus penganiayaan ini dipicu oleh aduan seorang wanita berinisial A kepada pelaku MDS.
Aduan itu terkait sikap CDO yang diduga kurang berkenan kepada A dan direspons MDS.
Peran AGS Kekasih Mario Dandy Dalam Penganiayaan David, Sengaja Jebak Mantan Pacar (Kolase Tribun)
Pengunggah menuliskan jika mantan pacar D sekarang menjalin hubungan dengan pelaku.
Mantan pacar korban lalu bercerita jika korban pernah meraba-rabanya. Pelaku yang emosi lalu menjebak dan memukuli korban.
"Update Info dari kanit mantannya david, yg saat ini pacaran dengan Dendy. Tadi malam dendy, mantan dan satu temannya datang ketemu david. Saat dalam perjalanan di mobil mantan cerita ke pacaranya yg bernama dendy bahwa david pernah meraba raba mantanya dan jadinya dendy emosi" tulis akun @LenteraBangsaa_.
Pada Senin (20/2/2023), David sedang bermain di rumah temannya.
Kemudian David mendapat pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang meminta bertemu dengan dalih untuk mengembalikan kartu pelajar.
David lalu mengirim lokasinya melalui Whatsapp. Tak berapa lama, muncul mobil Jeep Rubicon hitam dengan plat B 120 DEN menunggu di depan.
Di dalam mobil itu ada 3 pria dan 1 perempuan. Korban lalu diajak masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah gang kosong.
Setelah sampai di gang kosong, korban mendapat kekerasan oleh dua pelaku yang kini sudah berhasil ditangkap oleh polisi.
"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu didepan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong." tulis akun Twitter @LenteraBangsaa_.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan dan segera dibawa ke RS Medika oleh ayah teman korban.
Bahkan hingga saat ini, korban dikabarkan belum sadarkan diri dari koma.
"Sedih banget rasanya saat buka Group WAG tadi pagi
Dikabarkan David jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga tak sadarkan diri dan masuk ICU, pelakunya kejam banget," katanya.
Pengunggah juga membeberkan jika identitas pelaku, merupakan Mario Dandu Satriyo.
Pengunggah juga membeberkan jika identitas pelaku, merupakan Mario Dandy Satriyo.
Mario yang merupakan seorang lulusan Taruna Nusantara diduga menggunakan plat nomor polisi palsu saat mengendarai jeep Rubicon Hitam.
Sedangkan nomor plat asli mobil itu adalah B 2571 PBP.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara. " tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menangkap pelaku.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari kekasihnya inisial A.
"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR. Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Setelah ditelusuri, akun itu mengungkap jika pelaku penganiayaam bernama Mario Dandu Satriyo dan merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Setelah ditelusuri di akun media sosial Tiktok @mariodandys, ia kerap mengunggah video mengendarai Rubicon miliknya.
Kemudian ia juga kerap mengunggah aksinya mengendarai motor moge Harley dengan harga mahal.
Baca berita berita lainnya di Google News