Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta di balik penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Baca juga: Jonathan Sebut, Bukti Forensik Tak Ada Pelecehan yang Dilakukan Oleh David ke AGH, Malah Diancam
Diduga terdapat minuman keras dalam mobil Jeep Rubicon Mario Dandy terdapat minuman keras.
Nama Shane Lukas, teman Mario Dandy yang kini turut jadi tersangka pun terseret-seret karena diduga terpengaruh miras bahkan sebagai pemilik.
Shane Lukas menepis bahwa dirinya dan Mario Dandy terpengaruh alkohol saat menganiaya David.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023) kemarin, keadaan mobil milik Mario Dandy masih lengkap dengan beberapa barang.
Bahkan dalam mobil Jeep Rubicon dengan nopol B 120 DEN itu terlihat satu buah botol diduga minuman beralkohol alias miras yang dimana masih terisi setengah.
Adapun diduga botol minuman beralkohol itu memiliki warna bening dan memiliki tutup berwarna biru tua bertuliskan 'Iceland' yang terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.
Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Suasana Hati Para Pegawai Ditjen Pajak, Usai Kekayaan Pejabatnya Jadi Sorotan
Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Kantongi Bukti Kuat AGH Terlibat Penganiayaan Bersama Mario Dandy
Masih di kursi yang sama, juga terlihat pula botol tumblr berwarna hitam tergeletak di samping baju putih yang berada di kursi belakang mobil Rubicon tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Shane Lukas (teman Mario Dandy), Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.
Sebab menurutnya Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.
"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," kata Happy di Polres Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV.
Ia menjelaskan bahwa Shane hanya disuruh Mario untuk menggunakan mobil Rubicon tersebut.
Sehingga apapun yang ada di dalam mobil itu disebut bukan dimiliki kliennya.
"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Soal Harta Dirjen Pajak, Suryo Utomo yang Mengalami Kenaikan Drastis Saya Yakin
Meskipun demikian, hingga saat ini Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi belum memberi informasi perihal keberadaan botol miras di dalam mobil berpelat nomor asli B 2571 PBP itu.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyita Jeep Rubicon dengan pelat nomor polisi B 120 DEN pasca insiden penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17 tahun).
Polisi kemudian menemukan pelat nomor B 2571 PBP di dalam mobil tersebut.
Pelaku penganiayaan, Mario Dandy (20 tahun), diduga telah memalsukan pelat nomor kendaraan.
Sebab, nomor polisi yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah B 2571 PBP.
Peran Shane Lukas
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S jadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David anak pengurus GP Ansor.
Shane Lukas dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun, dalam kasus tersebut, Shane Lukas tak dikenakan pasal penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.
"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Lakukan Pembiaran
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.
Oleh sebab itu, polisi menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary.
Video Rekaman Viral
Beredar rekaman video memperlihatkan kebrutalan Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David (17) putra petinggi GP Ansor.
Video berdurasi 45 detik tersebut menunjukkan bagaimana Mario Dandy Satriyo menendang dan memukul David.
Tampak David yang sudah terbujur kaku di aspal dengan posisi terungkap tak bergerak masih dihujani tendangan.
Ada sebanyak 2 kali tendangan dilayangkan Mario Dandy Satriyo ke kepala David dan satu pukulan ke bagian kepala juga.
Mirisnya dalam aksi kejamnya tersebut Mario Dandy Satriyo sempat mengucapkan tak takut dilaporkan ke polisi.
Bahkan putra dari pejabat Ditjen Pajak tak takut jika sampai membuat anak orang mati.
"Nggak Takut Gue Anak Orang Mati, lapor Lapor Anj**," ujar Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombas Ade Ary Syam Indradi menguak kronologi kejadian.
Semua bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca juga berita lainnya di Google News