Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Proyek nasional pembangunan jalan tol Indralaya - Prabumulih yang diduga belum menyetor retribusi galian C ke pemerintah kota Prabumulih, mendapat perhatian serius Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.
Orang nomor satu di kota Prabumulih itu mengungkapan dirinya akan segera memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perkim dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bertindak menangani hal tersebut.
"Akan kita panggil Perkim dan Bapenda untuk menangani hal tersebut, kenapa belum bayar?," kata Ridho kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Ridho juga menegaskan dirinya juga akan meminta dua instansi tersebut ke Kabupaten Ogan Ilir atau Kabupaten Muaraenim yang juga ada pengerjaan tol untuk belajar dalam hal penerimaan pendapatan dari sektor galian C tol atau belum.
"Kita akan belajar ke yang sudah, kenapa mereka bisa dibayarkan dan kenapa kita tidak bisa, apa kendalanya," tegas Ridho.
Lebih lanjut suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu itu mengaku berdasarkan informasi dihimpun pihaknya besaran dana galian C yang belum masuk tersebut cukup besar.
"Infonya cukup besar, kalau masuk bisa jadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang nantinya bisa digunakan untuk membangun kota Prabumulih," bebernya seraya mengaku Rp 5 miliar bisa untuk banyak pembangunan.
Disingung mengenai dugaan adanya oknum-oknum yang ingin bermain dalam hal tersebut, Ridho enggan berkomentar lebih lanjut.
"Secepatnya akan kita perintahkan jajaran kita mengurus hal ini," katanya.
Baca juga: Tiap Bulan Pulang ke PALI Naik Motor, Perawat RS Pertamina Prabumulih Hilang Dikenal Pendiam
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek nasional pembangunan jalan tol Indralaya - Prabumulih yang hingga saat ini masih dikerjakan dan masuk wilayah kota Prabumulih, ternyata diduga belum menyetor retribusi galian C ke pemerintah kota Prabumulih.
Padahal semestinya proyek pengerjaan pembangunan di tiap daerah harus membayar pajak retribusi galian C dan nilai di tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.
Untuk total retribusi galian C tol di kota Prabumulih sendiri dikabarkan mencapai hingga Rp 5 miliar namun belum membayar ke pemerintah kota Prabumulih