Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Ayah Mario Minta Maaf
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo akhirnya muncul menyampaikan permintaan maaf.
Setelah Anaknya Mario Dandy Satriyo menganiaya David (17) anak petinggi GP Ansor Jonathan Katumanhina hingga koma.
Tak hanya itu Rafael Alun Trisambodo juga meminta maaf kepada keluarga besar PBNU dan juga keluarga besar GP Ansor.
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada Mas David," ucapnya dengan wajah memelas.
"Dan orang tua keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor," ungkapnya melansir Tribun Jakarta, Kamis (23/2/2023)
Rafael mengakui perbuatan yang dilakukan oleh anaknya adalah sebuah kesalahan.
Ia siap menjalani pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya menyadari tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelasnya.
Ia kemudian mengaku selalu mendoakan kesembuhan David, yang hingga saat ini masih belum sadarkan diri.
"Saya juga selalu mendoakan kesembuhan untuk Mas David," ucap Rafael.
Rafael Alun Trisambodo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kementerian Keuangan yang berada dibawah naungan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pasalnya, tingkah anaknya membuat kepercayaan publik terhadap institusi menurun.
Seperti diketahui, Rafael Alun merupakan pejabat pajak dengan golongan eselon III. Ia menjabat sebagai Kepala bagian Umum DJP Jakarta Selatan II.
"Saya juga minta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," ujarnya dalam video.
Rafael menegaskan bahwa kasus Rubicon anaknya tersebut merupakan kasus pribadi keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak sebagai tempat ia bekerja.
Ia juga angkat bicara soal harta kekayaannya sebesar Rp 56 miliar yang menandingi kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Dengan suara bergetar, Rafael mengaku siap harta kekayaannya diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sebagai bentuk pertanggung jawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki,"
"Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan" ujarnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News