TRIBUNSUMSEL.COM -- Tersangka baru Sean Lukas alias S teman Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan korban David (17) akhirnya ditunjukkan ke publik oleh kepolisian Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Adapun peran Sean Lukas diungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. H. Ade Ary yakni sebagai pihak merekam video penganiayaan terhadap D.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kombes Pol Ade Ary kembali menceritakan soal kronologi kejadian hingga menguak peran dari Sean Lukas.
Kombes Pol Ade Ary menyebut jika Sean Lukas berusia 19 tahun warga serengsen Jakarta Barat berstatus teman Mario Dandy Satriyo.
Berawal pada 20 Januari 2023, Sean Luka dihubungi Mario Dandy Satriyo menceritakan kekasih AGH yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David.
"Kamu Kenapa Den," tanya Sean Lukas saat dihubungi Mario Dandy Satriyo kala itu.
Lantas Mario Dandy Satriyo menjawab jika dirinya tengah emosi.
Kemudian Sean Lukas memberikan masukan kepada Mario Dandy Satriyo untuk apa yang harus dilakukannya.
"Gua kalau jadi lu pukulin ajah, itu parah Den," ucap Sean Lukas
Adapun dilanjutkan Kombes Pol Ade Ary, kedua tersangka bersama saksi AGH bergerak dengan mobil menuju arah korban David di daerah Ulujami pesanggarahan.
Tersangka Sean Lukas, dikatakan Kombes Pol Ade Ary sempat bertanya kepada Mario Dandy Satriyo soal perannya.
"Den Ntar Gua Ngapain," tanya Sean
"Lu Video Ajah," perintah Mario Dandy Satriyo sembari menyerahkan Handphone miliknya.
"Yasudah mana Hp Lu," pinta Sean Lukas.
Ketika sampai di lokasi , tersangka Sean Lukas dan Mario Dandy Satriyo menyuruh korban David untuk push up 50 kali.