Berita Viral

Peran Sean Lukas Teman Mario Anak Pejabat Pajak, jadi Provokator Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peran SRPL, teman dari Mario Dandy Satrio (20) yang terlibat penganiaya terhadap David.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi telah menetapkan SLRPL alias Sean lukas (19) sebagai tersangka baru kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.

Adapun peran yang dilakukan Sean Lukas saat itu menjadi provokasi hingga merekam aksi sadis penganiayaan tersebut.

Kombes Ade Ary Syam yang mengungkap ada 4 peran Sean Lukas dalam kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Sosok Sean Lukas, Teman Mario Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor

Sosok Sean Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Putra GP Ansor (Tribunsumsel.com)

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan menganiaya korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Kedua, Sean lukas merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Pada saat bersamaan, Sean juga yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Rekaman Mario Dandy Satrio Aniaya David Putra Petinggi GP Ansor Koma, Gak Takut Gue Anak Orang Mati

Keempat, Sean tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Rekaman Penganiayaan Mario CS Terhadap Korban Viral Di Medsos

Beredar rekaman video memperlihatkan kebrutalan Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David (17) putra petinggi GP Ansor.

Video berdurasi 45 detik tersebut menunjukkan bagaimana Mario Dandy Satriyo menendang dan memukul David.

Beredar rekaman video penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di media sosial, Kamis(23/2/2023 (Kolase Twitter @unrllls Dan IG Gus Yaqut)

Tampak David yang sudah terbujur kaku di aspal dengan posisi terungkap tak bergerak masih dihujani tendangan.

Ada sebanyak 2 kali tendangan dilayangkan Mario Dandy Satriyo ke kepala David dan satu pukulan ke bagian kepala juga.

Mirisnya dalam aksi kejamnya tersebut Mario Dandy Satriyo sempat mengucapkan tak takut dilaporkan ke polisi.

Bahkan putra dari pejabat Ditjen Pajak tak takut jika sampai membuat anak orang mati.

"Nggak Takut Gue Anak Orang Mati, lapor Lapor Anj**," ujar Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ingin Bertemu di Tahanan

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombas Ade Ary Syam Indradi menguak kronologi kejadian.

Semua bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Update Terkini Kondisi David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy, Sudah Bisa Batuk (IG Gusyaqut/Twitter seeksixsuck)

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.

Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkini