TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kronologi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatanya sebagai Ditjen Pajak mulai hari ini, Jumat (24/2/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alasan pencopotan tersebut terkait pelanggaran disiplin dan integritas.
Dikutip Kompas.com, Sri Mulyani mengutuk keras tindakan aksi penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy usai menganiaya David, anak petinggi GP Ansor hingga koma.
"Kami memanjatkan doa kepada saudara David dan berdoa agar segera sembuh. kami juga minta maaf kepada keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji oleh salah satu putra jajaran Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.
Tindakan yang dilakukan oleh Mario, anak salah satu anggota staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Menkeu, adalah tindakan keji.
Tindakan tersebut adalah masalah pribadi, tapi menimbulkan dampak sangat besar terhadap Direktorat Jenderal Kemenkeu. Karena itu, kami lakukan tindakan korektif yang kredibel.
Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," katanya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo, Usai Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma
Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan.
Dan oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri.
Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Diketahui sebelumnya, orang tua pelaku penganiayaan yang juga Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus pengeroyokan yang dilakukan anaknya hingga membuat korban, david, mengalami luka berat.
Sang ayah menyebut, akan mengikuti proses hukum kasus anaknya.
Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak, Buntut Anak Aniaya David
Rafael menyebut kasus ini adalah masalah pribadi tetapi karena di kasus ini disorot juga gaya hidupnya, ia siap melaporkan harta kekayaannya, dan diperiksa.
Sementera itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat menjenguk korban.
Setelah mendapat perawatan di RS Permata Hijau, korban kini dirawat di ruang icu RS Mayapada Jakarta.
Kondisi terkini David pun dikabarkan telah membaik dan akan sipindahkan ke RS Mayapada.
Hal tersebut dikabarkan oleh akun twitter perwakilan keluarga David, Rustam Hatala @HatalaTam, dilansir akun Twitter @addtaufiq, Kamis (23/2/2023).
Pemindahan David ke RS Mayapada adalah untuk pengecekan kondisi David yang lebih intensif karena kesadarannya masih lambat.
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ingin Bertemu di Tahanan
Keluarga juga mulai khawatir dan dokter merujuk agar David mendapatkan fasilitas yang lebih layak demi pemulihannya.
Namun kabar gembiranya, meskipun masih terbaring di rumah sakit dan belum sepenuhnya sadar, David kini telah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk.
Kronologi penganiayaan
Kasus ini viral setelah diunggah oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_ pada dan kembali diunggah akun Instagram @terang_media pada Rabu, (22/2/2023).
Dalam unggahannya akun @LenteraBangsaa_ membagikan kronologi kejadian yang menimpa korban D.
Kasus penganiayaan ini dipicu oleh aduan seorang wanita berinisial A kepada pelaku MDS.
Aduan itu terkait sikap CDO yang diduga kurang berkenan kepada A dan direspons MDS.
Pengunggah menuliskan jika mantan pacar D sekarang menjalin hubungan dengan pelaku.
Mantan pacar korban lalu bercerita jika korban pernah meraba-rabanya. Pelaku yang emosi lalu menjebak dan memukuli korban.
"Update Info dari kanit mantannya david, yg saat ini pacaran dengan Dendy. Tadi malam dendy, mantan dan satu temannya datang ketemu david. Saat dalam perjalanan di mobil mantan cerita ke pacaranya yg bernama dendy bahwa david pernah meraba raba mantanya dan jadinya dendy emosi" tulis akun @LenteraBangsaa_.
Pada Senin (20/2/2023), David sedang bermain di rumah temannya.
Kemudian David mendapat pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang meminta bertemu dengan dalih untuk mengembalikan kartu pelajar.
David lalu mengirim lokasinya melalui Whatsapp. Tak berapa lama, muncul mobil Jeep Rubicon hitam dengan plat B 120 DEN menunggu di depan.
Di dalam mobil itu ada 3 pria dan 1 perempuan. Korban lalu diajak masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah gang kosong.
Setelah sampai di gang kosong, korban mendapat kekerasan oleh dua pelaku yang kini sudah berhasil ditangkap oleh polisi.
"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu didepan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong." tulis akun Twitter @LenteraBangsaa_.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan dan segera dibawa ke RS Medika oleh ayah teman korban.
Bahkan hingga saat ini, korban dikabarkan belum sadarkan diri dari koma.
"Sedih banget rasanya saat buka Group WAG tadi pagi
Dikabarkan David jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga tak sadarkan diri dan masuk ICU, pelakunya kejam banget," katanya.
Pengunggah juga membeberkan jika identitas pelaku, merupakan Mario Dandu Satriyo.
Pengunggah juga membeberkan jika identitas pelaku, merupakan Mario Dandy Satriyo.
Mario yang merupakan seorang lulusan Taruna Nusantara diduga menggunakan plat nomor polisi palsu saat mengendarai jeep Rubicon Hitam.
Sedangkan nomor plat asli mobil itu adalah B 2571 PBP.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara. " tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menangkap pelaku.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari kekasihnya inisial A.
"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR. Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Setelah ditelusuri, akun itu mengungkap jika pelaku penganiayaam bernama Mario Dandu Satriyo dan merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Setelah ditelusuri di akun media sosial Tiktok @mariodandys, ia kerap mengunggah video mengendarai Rubicon miliknya.
Kemudian ia juga kerap mengunggah aksinya mengendarai motor moge Harley dengan harga mahal.
Baca berita berita lainnya di Google News