"Sebenarnya bagus 9 tahun, asalkan kadesnya pada saat menjabat itu bagus. Tapi susahnya kalau kadesnya itu tidak memikirkan visi misi membangun desa dan menyejahterakan masyarakat, maka lama juga rakyat sengsara menunggu 9 tahun. Tapi kalau kadesnya bagus kemudian ditunjang dengan masa jabatannya lama maka lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: BPK Apresiasi Pemkab Muratara Tercepat Ketiga di Sumsel Sampaikan LKPD 2022
Masrohan menyadari bahwa untuk membangun desa menjadi lebih baik memerlukan waktu yang tidak bisa sesaat.
Selain itu, masa periode kades yang singkat dan terlalu sering Pilkades akan menimbulkan intensitas gesekan masyarakat antar pendukung.
"Pilkades itu gesekannya hebat. Gesekan sesama rakyat karena beda pilihan. Jadi ketika sudah mau rukun, eh mau Pilkades lagi, gesekan lagi. Maka kalau jabatan kades lama 9 tahun dapat mengurangi intensitas gesekan antar pendukung. Tapi kalau kadesnya buruk, sengsara rakyat juga lama, jadi ada positif dan negatif," ujarnya.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel