Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo kini telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.
Meski dicopot dari jabatannya, nyatanya Rafael Alun masih memperoleh gaji karena masih berstatus sebagai PNS.
Namun, berapa gaji Rafael Alun usai ia dicopot dari jabatannya.
Jika dilihat dari jabatan yang dipangkunya, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai pejabat Eselon III DJP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, perkiraan gaji yang didapatkan Rafael adalah sebagai berikut.
Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000
Besaran gaji PNS golongan III tersebut juga disesuaikan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai di lingkungan DJP juga akan mendapatkan tunjangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai Eselon III bisa mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran mulai dari Rp37.219.800 hingga Rp46.478.000 per bulan.
Karena tak lagi memiliki jabatan, kini Rafael Alun hanya menerima gaji tanpa anya tunjangan apapun.
Baca juga: Keluarga Bantah Kabar David Sudah Sadar Dari Koma Usai Dianiaya Mario Dandy, Ungkap Kondisinya Kini
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dicopot Menkeu Sri Mulyani, Mahfud MD Bongkar Fakta Keuangan : Agak Aneh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo masih mendapatkan gaji usai dicopot dari jabatannya.