TRIBUNSUMSEL.COM --Arti Tabarruj Adalah? Termasuk Bagian dari Fiqih Wanita, Berikut Dalil dan Hukumnya.
Tabarruj berasal dari bahasa Arab تبرج t
Tabarruj secara bahasa, menurut Al-Qurthubi adalah memperlihatkan hiasan atau keindahan dalam dirinya sehingga terlihat pandangan mata.
Tabarruj adalah bagian dari fiqih wanita yang harus diketahui oleh kaum muslimah.
Fiqih wanita adalah menjelaskan hukum-hukum amaliyah dalam melaksanakan syariat serta hukum-hukum lainnya yang berguna bagi muslimah yang bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Contohnya tentang wali nikah perempuan, hukum kepemimpinan perempuan, termasuk juga tentang tabarruj ini.
Makna Tabbaruj :
Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj.
Pertama, Abu Ubaidah.
التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن
“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”
Kedua, keterangan Az-Zajjaj
التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل
Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa makna dari tabarruj adalah menampakkan perhiasan, aurat dan keindahan tubuhnya selain kepada suaminya.