TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E hadir dengan menggunakan baju dinas Polri saat hadir di sidang etik hari ini, Selasa (22/2/2023).
Sidang etik ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E apakah masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.
Nampak kehadiran Bharada E yang kini berstatus terpidana mendapat pengawalan sejumlah anggota polisi.
Diketahui, sebanyak delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer alias bharada E yang digelar hari ini.
Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Kapolda Jambi dan Rombongan Usai Dievakuasi, Sebut 3 Orang Alami Luka Serius
Hal tersebut diungkap langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Namun tidak disebutkan secara rinci siapa saja saksi tersebut.
"Ada delapan orang saksi," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.
Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut.
Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan bahwa sidang KKEP bagi Bharada E akan dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," ungkapnya.
Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup. Hasil dari putusan hakim komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah sidang rampung. Sidang diperkirakan selesai pada sore atau malam hari.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," terangnya.
Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).