"Nah, jadi nggak perlu saya kompletkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sarah Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan.
Baca berita lainnya di Google News