"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," tulis Pasal 100 ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com