"Patut diduga indikasinya mau pansos mungkin sama saya karena saya lagi viral karena ini semua fitnah, kami punya semua datanya bahkan ada pekerjaan audit kita sudah tuntas semuanya," bebernya.
Tak hanya itu saja, atas kejadian ini pula Jhon LBF mengaku berdampak dengan perusahaannya yang mengalami kerugian.
"Secara dampaknya kami pasti mengalami kerugian, ini masalah nama baik, perusahaan yang susah payah dibangun kami menjaga yang namanya good well, saya selaku komisaris utama PT Lima Sekawan Indonesia sangat keberatan dengan press release yang dilakukan oleh Arif Edison," terangnya.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga juga berani memastikan jika tudingan kepada Jhon LBF itu tidak benar dan sudah melanggar hukum karena tanpa bukti yang jelas.
"Saya berani menyatakan atas tuduhan kepada Jhon LBF ini itu betul-betul indikasinya pelanggar hukum, sangat di sayangkan karena tidak teliti tergesa-gesa hanya untuk pansos," pungkasnya.
Kronologi gugatan
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada Agustus 2022.
Waktu itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.
Jhon LBF, menurut Arif, malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.
Setelah itu, Arif mengaku telah menyadari bahwa Hive Five bukan milik John LBF.
Perusahaan yang bergerak di banyak bidang usaha itu disebut merupakan milik seseorang atas nama Cindy Kurniawan.
Arif mengatakan hal itu sudah ditelusuri melalui situs pemerintah.
Menurut dia, saham Hive Five dirampas dengan cara yang ilegal.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif dikutip dari Tribun Medan