Berita Nasional

Alasan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati, Singgung Aturan KUHP Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Alasannya Terkait Aturan KUHP Baru

berbeda dengan keempat terpidana tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, memutuskan tak mengajukan banding.

Keputusan ini diambil pihak Eliezer lantaran vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.

Meski tuntutan hukuman itu tak dikabulkan majelis hakim, jaksa juga mengambil langkah tak mengajukan banding.

Alasannya, orangtua Yoshua, yang mereka wakili dalam persidangan, menerima putusan hakim dan telah memaafkan Eliezer.

Dengan begitu, putusan hukum atas Eliezer telah inkrah.

Seperti diketahui, hakim menyatakan, kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini