Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo CS Ajukan Banding
Ferdy Sambo CS resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banding tersebut diajukan Mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Baca juga: Respons Jhon LBF Digugat Rp1,8 Miliar, Ngaku Alami Kerugian : Fitnah Semua, Mau Pansos Sama Saya
Diketahui, vonis hakim terhadap empat terdakwa itu jauh lebih berat dibanding Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Menurut Djuyamto, pengajuan banding keempat terpidana tersebut tidak bersamaan.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," jelasnya.