Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mendesak agar nama baik mendiang putranya segera dipulihkan.
Orang tua Brigadir J masih tak terima dengan fitnah yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Pasalnya, pada sidang kasus Brigadir J, Hakim mengatakan bahwa pelecehan atau perselingkuhan Yoshua dan Putri Candrawathi tidak terbukti adanya.
"Dituduhkan orang itu pelecehan sampai di Magelang, jadi fitnah itu dilontarkan kepada almarhum, dibantai oleh orang itu difitnah lagi orang yang sudah mati, jadi dalam hal ini kita mengikuti persidangan kemarin, bahwa hakim sudah mengesampingkan semuanya artinya disampingkan berarti tidak ada pelecehan, yang ada unsur sakit hati si Putri kepada si almarhum," ujar Samuel Hutabarat dilansir dari Youtube Uya Kuya TV pada Kamis, (16/2/2023).
Baca juga: Cerita Rosti Simanjuntak Selalu Didatangi Brigadir J: Mak, Badanku Dihujani Peluru, Nyawa Dirampas
"Kami sangat berharap pemulihan nama baik anak kami selaku orang tua, ayah dan ibu selaku marga Hutabarat begitu juga istri saya selaku marga Simanjuntak supaya dipulihkan nama besar yang ada di negara kita ini atas fitnah-fitnahan yang dibuat mereka terhadap kami, inilah yang kami harapkan dari keadilan ini," tegas Samuel Hutabarat.
Dalam hal ini, Samuel juga menunggu iktikad baik dari kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sepeti diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC)
Pernyataan majelis hakim itu dilontarkan lantaran tidak ada bukti yang valid terkait tuduhan pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Reaksi Reza Adik Brigadir J saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Singgung Kejujuran & Kejahatan
Selain itu, Hakim menilai Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.
"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Menurut Hakim Wahyu, dalam konteks relasi antar-gender, hal itu akan merugikan posisi yang lebih rendah.
Lebih lanjut, Hakim menilai tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri .
Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.
"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata Hakim Wahyu.
Adapun mengenai kasus pelecehan seksual yang mulanya diklaim terjadi di rumah dinas Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan ini pernah dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh kepolisian.
Baca juga: Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Vonis 20 Tahun, Hakim Bongkar Analisa CCTV Rumah Saguling
Namun, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi kemudian mengalihkan tempus dan locus delicti (waktu dan lokasi kejadian) kasus pelecehan ini di Magelang, Jawa Tengah.
"Pada tanggal 28 Juli, pasca ekshumasi beliau mengatakan bahwa Nofriansyah Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual."
"Faktanya di bulan Agustus sudah SP3, Arman Hanis tidak meminta maaf justru malah memindahkan locus dan tempus ternyata di Magelang."
"Ini mereka juga tidak bisa buktikan," ujar Martin.
Pihaknya pun mendesak, jika dalam satu kali 24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.
"Kalau dalam satu kali 24 jam dia tidak meminta maaf saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," ujar Martin.
Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, hakim menyatakan, kekerasan seksual yang selama ini didalilkan dinyatakan tidak meyakinkan.
Sejauh ini, dalil tersebut tidak disertai alat bukti yang berkekuatan hukum.
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis hakim, bahkan istrinya pun yakni Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Yosua Hutabarat histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sembari memegang foto Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengingatkan Putri Candrawathi pembunuh anaknya.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh," teriak Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas penderitaaan yang dialami anaknya.
"Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" katanya.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dari keputusan ini, pihak keluarga Brigadir Simanjuntak, meminta agar Presiden Jokowi memulihkan nama baik Brigadir J.
Baca berita lainnya di google news