Richard Eliezer alias Bharada E usai divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Rohani Simanjuntak Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara : Terlalu Rendah
Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Rosti yakin permintaan maaf dan kejujuran Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Bharada E telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami semoga kata jujurnya itu membawa vonis yang terbaik dari pada hakim kepada dia," kata Rosti di PN Jaksel.
Rosti yakin dan percaya hakim berlaku adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan.
Sambil memeluk erat foto Brigadir J, Rosti mengatakan bahwa ia percaya Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.
Baca juga: Menghitung Kapan Bharada E Bebas Usai Divonis 1,5 Tahun, Status JC dan Potongan Remisi Mempengaruhi
Rosti juga mengusap-usap wajah anaknya yang hanya berbentuk foto.
"Memang kami keluarga telah memercayai Hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti di PN Jakarta Selatan.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," tambahnya.
Rosti mengaku pihak keluarga menerima vonis Majelis Hakim walaupun Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca berita lainnya di google news