Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Putusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat reaksi sinis dari pihak Kuat Ma'ruf.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.
Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan nyawa Brigadir J.
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J
Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Bharada E yang terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.
Perlawanan Kuat Maruf
Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.
Tak hanya melakukan banding, melalui Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023)
Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Pasalnya, kata Irwan, kliennya dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.
Baca juga: Kesalahan Fatal Kuat Maruf Penyebab Divonis 15 Tahun, Tega Lakukan ini ke Brigadir J, Diungkap Hakim
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa. Selain itu hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf.
Diantara kesalahan fatal tersebut adalah menutup sejumlah pintu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga sehingga Brigadir J tak bisa melarikan diri saat akan ditembak.
Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.
"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.
Selanjutnya, saat di rumah dinas, Kuat Maruf menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara kegaduhan atau suara tembakan tidak terdengar saat Brigadir J dieksekusi.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ungkapnya.
Baca juga: Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Kado Valentine Kuat Maruf, Sempat Tunjukkan Jari Love Sign di Sidang
Setelah itu, Morgan mengatakan Kuat Maruf juga menggiring Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ricky Rizal hingga akhirnya dilakukan penembakan.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E
Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E dari pada keempat terdakwa lainnya.
Hakim Alimin Ribut Sujon menyampaikan sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.
Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Baca berita lainnya di google news