TRIBUNSUMSEL.COM- Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim.
Seketika suasana sidang langsung riuh mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada E.
Termasuk Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangisnya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan Pakar Hukum, Disarankan Lakukan ini Jika Vonis Richard Eliezer Tinggi
Terpisah, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang tak henti-hentinya mengucap syukur atas masa hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap anaknya.
" Terima kasih, terima kasih. Terima kasih Tuhan untuk semua," ujarnya dengan berurai air mata.
Maaf Keluarga Brigadir J
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E lantas dibanding dengan sosok seniornya yakni Ricky Rizal yang sama-sama terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
kuasa Hukum Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak menaruh harapan agar vonis Bharada E agar mendapatkan hukuman yang ringan.
Mengingat Bharada E masih berusia muda dan menurutnya memiliki pemikiran yang polos.
"Untuk Bharada Richard Eliezer kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Jelang sidang vonis, keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengungkapkan harapannya kepada Bharada E. Mereka menghendaki vonis ringan terhadap Bharada E (youtube/KOMPASTV)
Bahkan Bharada E juga sudah mengaku kesalahannya dan bertaubat.
"Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.