TRIBUNSUMSEL.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta memaparkan pertimbangkan yang menjadikan Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Selain karena statusnya sebagai Justice Collabolator (JC), hakim juga menyebut janji yang diungkap Bharada E di persidangan.
Diketahui, Bharada E telah berjanji tidak akan mengulangi tindak kejahatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Reaksi Fans Bharada E Sampai Sujud ke Orang Tua Brigadir J Usai Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Selain itu, Richard belum pernah dihukum.
Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.