TRIBUNSUMSEL.COM - Ucapan syukur diberikan oleh keluarga Bharada E di Manado, Sulawesi Selatan karena Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Hal tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 12 tahun.
Selain kepada pengacara, mereka juga mengucapkan terima kasih pada Presiden joko Widodo.
"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," ujar Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023) dilansir TribunManado.co.id .
Sebelumnya Roy menyebut pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hal yang Meringankan Vonis Bharada E dari 12 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Maaf Keluarga Brigadir J
"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.
Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E.
Ada para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.
"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.
Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.
"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya.
Sebelumnya,
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.