Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.
Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.
Pengacara Harap Tak Banding
- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.
Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil
"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News