TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan pesan kepada penasihat hukumnya menjelang sidang vonis atau pembacaan putusan hakim yang dijadwalkan bakal digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E menyampaikan kata-kata yang orang-orang disekitarnya terkait vonis yang akan dibacakan hari ini.
Dikatakan, Bharada E telah menyatakan kesiapan mendengar vonis yang akan dijatuhkan terhadapnya.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Disebut Sosok Paling Berjasa, Susno Duadji Bicara Soal Peluang Bharada E Bebas Dari Hukuman Penjara
Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan Pakar Hukum, Disarankan Lakukan ini Jika Vonis Richard Eliezer Tinggi
"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," tukasnya.
Bharada E Berpeluang Bebas ?
Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi mengatakan, kini Bharada E berpotensi bebas dari penjara meski dituntut 12 tahun penjara.
Kenapa begitu? Menurut Susno, Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator (JC), maka ia merupakan sosok yang paling berjasa mengungkap kasus ini.
"Dia memang orang yang melakukan kejahatan tapi dia yang membongkar kejahatan ini, tanpa dibongkar, maka kasus ini akan tetutup, gelap. Bharada E bilang otaknya Ferdy Sambo, akhirnya terungkap. Meski dituntut 12 tahun penjara, tapi hakim bisa memvonis bebas karena jasanya sebagai JC, jika tidak setuju Jaksa bisa banding," Jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun.
Meski begitu, nyatanya motif pembunuhan ini tak terungkap hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duajdi mengatakan jika motif pembunuhan dalam sebuah kasus itu tidaklah penting.
Menurut Susno Duadji, dalam tidak pidana pembuhuhan, para pakar tidak pernah merumuskan motif pembunuhan.
Kenapa tidak? Para pakur takut, jika nantinya motif dari unsur tindak pidana tersebut tidak bisa terbukti, maka terdakwa bisa lepas dari jerat hukum.
"Lalu siapa yang membutuhkan motif tersebut? ya terdakwa itu sendiri," jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.
Motif tersebut dibutuhkan oleh terdakwa agar bisa menjadi alasan, kenapa ia bisa melakukan pembunuhan tersebut.
Dengan begitu dapat menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim kenapa terdakwa ini melakukan pembunuhan tersebut.
"Supaya hakim dan jaksa bisa berkata wajar kenapa terdakwa tersebut melakukan pembunuhan, tujuannya? tentu agar terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya.
Lebih lanjut, menurut Susno Duadji, dalam sebuah kasus pembunuhan, yang paling penitng ialah apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak.
"Jadi motif itu tidak diperlukan dalam kasus ini," tegasnya.
Profil Bharada E
Sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.
Saat ini Bharada E masih menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada atau Bhayangkara dua.
Bharada E adalah ajudan dari Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kala itu ia ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Lalu ia juga sempat menjadi sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Ia lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.
Masa Lalu Bharada E
Melalui akun Instagram @r.lumiu, pria berusia 24 tahun itu diketahui sebagai anggota pecinta alam dan kerap naik gunung.
Bharada E ini adalah salah satu instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, atau sebaliknya.
Bharada E juga disebut sebagai Ahli Vertical Rescue.
Ahli Vertical Rescue biasanya dimiliki oleh mereka yang gemar panjat tebing, mereka berlatih menggunakan Wall Climbing.
Karakter Bharada E
Karakter masa lalu Richard Eliezer atau Bharada E terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin (26/12/2022) lalu.
Psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkapkan, Bhrada E di masa kecilnya merupakan anak yang patuh, manis dan suka menolong.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang tuntutan Bharada E. (WARTA KOTA/YULIANTO)
Namun dimasa SMP, Bharada sempat masuk dalam lingkup kenakalan remaja hingga ikut tawuran bersama teman-temannya.
Namun hal itu disampaikan Liza hal yang biasa karena sedang mencari jati diri.
"Dia juga sempat agak-agak bandellah nakal dalam itu sekitar SMP jadi mengenal tawuran. Hal yang buat secara wajar masih dalam porsi yang normal karena memang pada fase remaja cenderung lebih ngikutin peer group kelompoknya," kata Liza saat menjadi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022) silam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sempat bandel, Eliezer aktif mengikuti beragam kegiatan positif seperti panjat tebing, tarik suara dan sempat tergabung dalam paduan suara serta mengikuti kompetisi-kompetisi menyanyi.
Di samping itu, Liza membeberkan Eliezer memiliki kecendrungan masa kecil yang patuh, manis, suka menolong.
melalui Anamnesa atau suatu proses wawancara antara ia dengan Eliezer dan juga orangtua Eliezer.
Liza menceritakan, Eliezer pernah bertengkar dengan teman di masa Sekolah Dasar (SD), namun tidak melawan agar menghindari konflik yang lebih besar.
Peran Bharada E dalam Pembunuhan Brigadi J
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sosok Bharada E berperan sebagai penembak.
Ia menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News