Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezermemiliki niat sengaja menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis.
Hakim Alimin mengatakan, Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh korban Brigadir J.
"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Hakim Alimin.
Setelahnya, Bharada E menuju rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J.
Mereka berangkat dari rumah Saguling menggunakan mobil Lexus.
Bharada duduk di jok belakang di samping Kuat Maruf.
Putri Candrawathi duduk di jok bagian tengah, sedangkan Brigadir J duduk di kursi depan dan Ricky Rizal berada di bagian kemudi.
"Selanjutnya sesampai di rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya," ujar Hakim Alimin.
Saat Brigadir J masuk ke rumah Duren Tiga dan disuruh berjongkok oleh Ferdy Sambo, Bharada E diperintahkan untuk menembak korban.
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," ucap Hakim Alimin.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com