Berita Nasional

Nasib Bharada E, Usai 4 Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Atas Pembunuhan Brigadir J

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Bharada E, Usai 4 Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Atas Pembunuhan Brigadir J

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Lalu yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana nasib vonis Bharada E usai empat terdakwa lainnya divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Hal tersebut bakal terjawab dalam pembacaan putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Bagaimana dengan vonis Bharada E yang merupakan sang Justice Collaborator?

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Pengamat: Bharada E Dikorbankan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi hal itu.

Dirinya  mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Bharada E dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123

Berita Terkini